Kecam Keras Kuasa Hukum: Kasus Malpraktek Anak Korban Tidak Boleh Diintervensi Pihak Manapun
Penulis: Andrie Sikumbang
Diterbitkan: 04 Oktober 2026, pukul 20:38 WIB
Penerbit: Warta Bela Negara – WBN
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecam Keras Kuasa Hukum: Kasus Malpraktek Anak Korban Tidak Boleh Diintervensi Pihak Manapun PASAMAN BARAT, 4 Oktober 2026 — Kuasa hukum pelapor dalam dugaan kasus malpraktek yang menewaskan bayi berusia delapan bulan, Ahmad Romi, melontarkan kecaman keras terkait adanya upaya dugaan campur tangan pihak-pihak lain terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya, Novia Sartika, tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh siapapun. Dalam pernyataan tegasnya, Ahmad Romi menyatakan kasus ini sudah masuk jalur hukum dan harus berjalan secara transparan serta mengikuti proses penyidikan hingga peradilan sesuai peraturan yang berlaku. “Jangan ada tekanan,…
Sumber resmi: Warta Bela Negara – WBN
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di Warta Bela Negara – WBN melalui artikel asli berikut: Kecam Keras Kuasa Hukum: Kasus Malpraktek Anak Korban Tidak Boleh Diintervensi Pihak Manapun.
© 2026 Warta Bela Negara – WBN. Hak cipta dilindungi undang-undang.






