Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO

- Penulis Berita

Kamis, 17 Maret 2022 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO-1

i

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO-1

Surabaya | WBN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah ungkap mafia bola pada Liga 3 Jawa Timur. Hal ini, menindaklanjuti laporan dari Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Kasus ini terlibatnya tersangka BS beserta yang lainnya, diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara tim Sepakbola Gresik Putra FC versus NZR Sumbersari pada pertandingan 11 November 2021 dan pertandingan Gresik Putra FC versus Persema Malang pada 15 November 2021.

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO-2

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, para siaran persnya menyampaikan bahwa Ditreskrimum berhasil mengungkap mafia bola Liga 3 dan mengamankan 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.

Sementara itu, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, “Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menghubungi dan bertemu bendahara team sepak bola Gresik Putra FC ZHA, Hendra Putra Satria (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR Sumbersari dan pada saat bertanding melawan team sepak bola Persema Malang dengan dijanjikan imbalan uang 20 juta/orang ,” kata Totok.

BACA JUGA  Terbesar Sepanjang Sejarah, Latihan Super Garuda Shield 2023

Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-.

Kontributor Jawa Timur : Solikin
Editor : Al Amin. S

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Rayakan Kemenangan
Persib Bandung vs Malut United: Warga Jabar Nobar
Persita Tangerang Tundukkan Arema FC 3-2
Laga Sengit La Liga Malam Ini: Barcelona vs Celta Vigo! Tayang di Mana?
Uzbekistan vs Arab Saudi: Duel Panas di Final Piala Asia U-17 2025
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Penutupan Pertandingan
5.250 Peserta Meriahkan Gelaran Air Force Run 2024 di Lanud Sultan Hasanuddin
PORIB Juara , Menang Atas Bintang Jaya FC Turnamen Semi Open Alue Bakong

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 20:13 WIB

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Rayakan Kemenangan

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:54 WIB

Persib Bandung vs Malut United: Warga Jabar Nobar

Minggu, 20 April 2025 - 19:32 WIB

Persita Tangerang Tundukkan Arema FC 3-2

Sabtu, 19 April 2025 - 23:42 WIB

Laga Sengit La Liga Malam Ini: Barcelona vs Celta Vigo! Tayang di Mana?

Sabtu, 19 April 2025 - 23:24 WIB

Uzbekistan vs Arab Saudi: Duel Panas di Final Piala Asia U-17 2025

Berita Terbaru