Jakarta, Pulbaket.com – Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Situs resmi yang disiapkan pemerintah adalah ptsp.halal.go.id.
“Kewaspadaan ini diperlukan untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2022.
Ia menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs yang beredar di WhatsApp tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
“Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput,” kata Arif.
Untuk diketahui, SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan BPJPH. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone sesuai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. (*)
Editor: Rieqhe

Tags: Aplikasi SIHALAL, Arfi Hatim, BPJPH, Kemenag RI, ptsp.halal.go.id, Sertifikasi Halal
-
Karang Taruna Saba Desa, Silaturahmi dan ‘Sharing’ Program Kerja
-
Penyematan Baret Marinir Kepada Ketua MPR RI dan DPR RI
-
Komite MTsN Kota Bogor Ancam Wartawan, ARMI Minta Kepala Kemenag Tindak Tegas
-
Waspadai Dampak Negatif Artificial Intelligence
-
Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Rakor Kerja Sama Proyek Badan Usaha