Masyarakat Berhak Meminta Keaslian Ijazah Tokoh Publik: Dasarnya UU KIP
PULBAKET, Jakarta – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk meminta kejelasan atas dokumen tersebut, dengan merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Ndak salah jika publik ingin melihat ijazah Jokowi, karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, program Terus Terang, Selasa (15/4/2025).
Menurut Mahfud, apabila Presiden Jokowi enggan membuka dokumen tersebut kepada publik, maka masyarakat dapat mengajukan permintaan melalui mekanisme hukum yang tersedia, yakni melalui Komisi Informasi.
“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Kalau keputusannya harus dibuka, ya dibuka,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan bahwa proses pengujian keaslian ijazah bisa dilihat dari data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Jokowi pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Solo hingga menjabat Presiden RI.
UGM Diminta Tak Terlibat Jauh
Mahfud juga menanggapi keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan tingginya. Menurutnya, UGM tidak perlu terlalu dalam terlibat dalam polemik ini.
“UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan, ‘Saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini,” tegas Mahfud.
Ia menegaskan, yang berkewajiban menjelaskan ke publik bukan UGM, melainkan Presiden Jokowi sendiri sebagai pemilik ijazah.
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Media dan Perwakilan Massa
Presiden Joko Widodo telah menunjukkan ijazah miliknya kepada sejumlah perwakilan media dan empat orang perwakilan massa yang sebelumnya menyangsikan keasliannya. Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Jokowi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, para tamu diperlihatkan sejumlah ijazah asli Presiden, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Menurut pantauan Tribun Solo, bentuk fisik ijazah tersebut mirip dengan foto yang sebelumnya diunggah Politisi PSI, Dian Sandi Utama, di platform X.
Namun, Jokowi enggan menunjukkan ijazah tersebut secara terbuka kepada kelompok yang menuduhnya melakukan pemalsuan, dengan alasan tidak adanya kewajiban hukum.
“Mereka ingin silaturahmi, tentu saya terima dengan baik. Kemudian beliau mau meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka. Tidak ada juga kewenangan mereka untuk mengatur saya menunjukkan ijazah asli yang dimiliki,” ujar Jokowi.
UU KIP dan Hak Akses Informasi Publik
Polemik ini kembali mengangkat pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pejabat publik dapat diakses masyarakat, termasuk dokumen pendidikan pejabat publik yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penulis : FAAL
Tragedi Kanjuruhan dan Awal Kompetisi Sepakbola Indonesia
Referensi :
Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

Tags: Berita Investigasi, Berita Terkini
-
HUT TNI ke-77, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Gelar Tradisi Bakar Batu
-
Kebut Percepatan Vaksin Covid-19, Penerima Sampaikan Terimakasih ke Jokowi dan BIN
-
Satgas Yonif Raider 600/Modang Bangun Taman Bermain Anak-Anak di Kampung Senggo
-
Kapolres Bogor Bagikan 250 Paket Sembako ke Ojol, POKAB Ucapkan Terimakasih
-
Kemendikbud Percepat Pemulihan dan Perbaikan 422 Fasilitas Pendidikan Terdampak Gempa Cianjur
-
Luapan Air Irigasi, Jalan Raya Leuwiliang Jadi Langganan Banjir