Masyarakat Berhak Meminta Keaslian Ijazah Tokoh Publik: Dasarnya UU KIP

Masyarakat Berhak Meminta Keaslian Ijazah Tokoh Publik: Dasarnya UU KIP
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Masyarakat Berhak Meminta Keaslian Ijazah Tokoh Publik: Dasarnya UU KIP

Masyarakat Berhak Meminta Keaslian Ijazah Tokoh Publik: Dasarnya UU KIP

Masyarakat Berhak Meminta Keaslian Ijazah Tokoh Publik: Dasarnya UU KIP

 

PULBAKET, Jakarta – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk meminta kejelasan atas dokumen tersebut, dengan merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

“Ndak salah jika publik ingin melihat ijazah Jokowi, karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, program Terus Terang, Selasa (15/4/2025).

 

Menurut Mahfud, apabila Presiden Jokowi enggan membuka dokumen tersebut kepada publik, maka masyarakat dapat mengajukan permintaan melalui mekanisme hukum yang tersedia, yakni melalui Komisi Informasi.

“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Kalau keputusannya harus dibuka, ya dibuka,”  jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan bahwa proses pengujian keaslian ijazah bisa dilihat dari data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Jokowi pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Solo hingga menjabat Presiden RI.

 

UGM Diminta Tak Terlibat Jauh

Mahfud juga menanggapi keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan tingginya. Menurutnya, UGM tidak perlu terlalu dalam terlibat dalam polemik ini.

“UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan, ‘Saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini,” tegas Mahfud.

Ia menegaskan, yang berkewajiban menjelaskan ke publik bukan UGM, melainkan Presiden Jokowi sendiri sebagai pemilik ijazah.

 

 

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Media dan Perwakilan Massa

Presiden Joko Widodo telah menunjukkan ijazah miliknya kepada sejumlah perwakilan media dan empat orang perwakilan massa yang sebelumnya menyangsikan keasliannya. Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Jokowi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, para tamu diperlihatkan sejumlah ijazah asli Presiden, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Menurut pantauan Tribun Solo, bentuk fisik ijazah tersebut mirip dengan foto yang sebelumnya diunggah Politisi PSI, Dian Sandi Utama, di platform X.

Namun, Jokowi enggan menunjukkan ijazah tersebut secara terbuka kepada kelompok yang menuduhnya melakukan pemalsuan, dengan alasan tidak adanya kewajiban hukum.

“Mereka ingin silaturahmi, tentu saya terima dengan baik. Kemudian beliau mau meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka. Tidak ada juga kewenangan mereka untuk mengatur saya menunjukkan ijazah asli yang dimiliki,” ujar Jokowi.

 

UU KIP dan Hak Akses Informasi Publik

Polemik ini kembali mengangkat pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pejabat publik dapat diakses masyarakat, termasuk dokumen pendidikan pejabat publik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Penulis : FAAL

 

Tragedi Kanjuruhan dan Awal Kompetisi Sepakbola Indonesia

Referensi :

Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

Tags: ,

Kontak Iklan : 081574404040

iklan