MK Menolak Gugatan, Tapi Benarkan Tak Ada Bukti Ijazah Gibran

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran: Gugatan Tak Diterima
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA, 6 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Keputusan MK Dokumen Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian selain itu ditolak.
Dengan demikian, istilah hukum yang tepat untuk hasil perkara ini bukan menyebut MK mengabulkan gugatan atau menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. MK justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Gugatan Denny Indrayana Tidak Diterima
Alasan utama MK adalah persoalan legal standing para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan dalam persidangan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
MK Tetap Memeriksa Fakta Dokumen Pendidikan Gibran
Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, perkara tersebut tidak berhenti hanya pada persoalan formal.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah tetap menguraikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran, termasuk Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Di sinilah terdapat perbedaan penting antara amar putusan dan pertimbangan hukum.
Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK secara resmi menyampaikan bahwa setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan dokumen tersebut.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA dari Luar Negeri
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian paling penting dari putusan.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal yang dipersyaratkan UU Pemilu.
Perbedaan ini penting agar pemberitaan mengenai putusan tidak bergeser menjadi kesimpulan yang tidak terdapat dalam amar maupun pertimbangan Mahkamah.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
MK juga secara khusus membahas dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Menurut Mahkamah, keterangan dalam persidangan dari pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Mahkamah menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa secara umum dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu memuat pernyataan mengenai pemberian atau penghargaan atas kelulusan tersebut.
Sementara dokumen certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut Mahkamah, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
Suket Nomor 9149 Tetap Menjadi Sorotan
Persoalan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan Suket tersebut cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Dalam pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti tamat pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut, menurut Mahkamah, diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan mengenai dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan.
MK Secara Formal Menyatakan Berwenang Memeriksa Perkara
Ada bagian lain dari putusan yang penting untuk dicatat agar tidak muncul kesimpulan bahwa MK sejak awal menyatakan perkara tersebut bukan kewenangannya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa terhadap objek perkara yang antara lain meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
Mahkamah juga merujuk asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas tersebut pada pokoknya mengharuskan pengadilan tidak menolak memeriksa dan mengadili perkara hanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Namun, persoalan berikutnya adalah kedudukan para pemohon dan kondisi hukum Gibran setelah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK Tidak Dapat Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden
MK juga menegaskan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Status sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan ini tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Persoalan Keabsahan Syarat Calon Berada pada Lembaga Berwenang
Menurut MK, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat secara substansial merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Artinya, pertimbangan MK mengenai fakta dokumen pendidikan tidak boleh dibaca sebagai amar yang membatalkan pencalonan ataupun jabatan Gibran.
Putusan yang berlaku dalam perkara ini adalah permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara fakta mengenai dokumen pendidikan dicatat dan dipertimbangkan Mahkamah dalam putusannya.
Siapa Saja Pemohon dalam Perkara Ini?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon.
Mereka adalah Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, drg. Moeryono, dan Soenarko MD.
Dalam keterangan resmi MK, perkara tersebut disebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Putusan MK Tidak Sama dengan Pernyataan Gibran Tidak Memenuhi Syarat
Dengan putusan ini, terdapat dua fakta hukum yang harus dibaca secara bersamaan.
Pertama, permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Keduanya merupakan bagian dari putusan yang sama: permohonan tidak dapat diterima, tetapi Mahkamah mencatat dan mempertimbangkan fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Apa Arti Putusan Ini bagi Status Gibran?
Secara langsung, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Sementara itu, fakta mengenai dokumen pendidikan yang tidak ditemukan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum putusan dan menurut MK berkaitan dengan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan serta keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini sekaligus menutup perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tahap pengucapan putusan setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak September 2026.
Kesimpulan Putusan MK soal Dokumen Ijazah Gibran
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menghasilkan kesimpulan yang harus dibaca secara utuh.
- Permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
- MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon.
- Para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang diperiksa Mahkamah dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
- MK secara formal menyatakan berwenang memeriksa objek perkara, tetapi persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat disederhanakan hanya menjadi “gugatan ditolak” atau “Gibran terbukti tidak memiliki ijazah”. Rumusan hukum yang tepat adalah permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara dalam pertimbangan putusan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano






