Banda Aceh, PULBAKET.COM – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah atau PW IPM Aceh Kecewa putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur.
“Padahal sudah jelas JPU Kajari Abdya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat khlayak banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh MS Bilangpidie,” katanya pada Kamis (28/07/2022).
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah atau PW IPM Aceh T Denis Feronika memandang keputusan tersebut adalah suatu bentuk ketidakadilan hukum dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya.
“Padahal sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun,” ujarnya melalui keterangan persnya di Aceh, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurutmya, sungguh sangat disayangkan, ketika hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Sehingga wajar dan jangan salahkan ketika masyarakat sudah tidak percaya dan meragukan sistem hukum yang ada di negeri ini.
“Putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini patut dipertanyakan,” ucap Denis.
“Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kita pegang untuk melindungi para perempuan dan anak di Negeri ini ? Kami jadi khawatir dengan hukum yang ada di negara ini,” sambungnya.
Pihaknya mengharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap berbagai kasus-kasus yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan di Aceh.
PW IPM Aceh juga meminta pemerintah Abdya untuk memprioritaskan masa depan anak-anak dan hak-hak perempuan yang ada di Abdya. Dan juga bukan saja masa depan, akan tetapi harus menjaga mental anak-anak biar tidak ikut terusik dengan insiden yang sudah terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan pemulihan dan rehabilitasi mental para korban. Dan bisa dilakukan juga dengan pemberian edukasi terhadap anak-anak di sekolah.
“Terutama terkait keadilan hukum bagi korban seksual dan pemerkosaan. Dan juga pemberian hukum efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” tandasnya.
Penulis: Gus Sigit/Dhenpethaz
Editor: Rika Septiani

Tags: DP3A Aceh, JPU Kajari Abdya, Mahkamah Syar'iyah Abdya, PW IPM Aceh, Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dibebaskan
-
Bupati Bogor Iwan Setiawan Pantau Kegiatan Uji Emisi
-
Nuswantara Law Firm Ucapkan Selamat Idul Fitri 1444 H
-
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Pengamanan dan Misa Natal 2022
-
Akan Aksi Damai, Advokasi Forum Peduli KRB: Tolak Glow dan PT MNR Group
-
Bakamla RI Perkuat Kerja Sama Dengan SPCG
-
Jembatan Di Cilame Nyaris Ambruk