Warga desa Tegal gede pertanyakan pungutan Rp 700 ribu dan ketimpangan pembagian lahan
Penulis: Rohman Priatna
Diterbitkan: 07 Oktober 2026, pukul 20:25 WIB
Penerbit: EXPOSE NEWS
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
GARUT, 7 Oktober 2026 — Sejumlah warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mempertanyakan pelaksanaan program sertifikasi tanah yang melibatkan pihak panitia desa dan pihak terkait pertanahan. Persoalan tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan adanya pungutan sebesar Rp700 ribu yang disebut-sebut dibebankan kepada masyarakat dalam proses pengajuan sertifikasi tanah. Warga meminta kejelasan mengenai dasar pungutan tersebut, terlebih apabila program yang dimaksud merupakan program yang mendapatkan pembiayaan dari negara atau seharusnya tidak membebankan biaya kepada masyarakat. Selain persoalan pungutan, warga juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam pembagian atau penetapan lahan. Menurut keterangan…
Sumber resmi: EXPOSE NEWS
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EXPOSE NEWS melalui artikel asli berikut: Warga desa Tegal gede pertanyakan pungutan Rp 700 ribu dan ketimpangan pembagian lahan.
© 2026 EXPOSE NEWS. Hak cipta dilindungi undang-undang.






