Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

- Penulis Berita

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang dilakukan (sebelumnya) oleh PT TJS berdampak secara materi dan imateril terhadap perusahaannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pagi tadi, Selasa (15/3/2020), lanjutan sidang gugatan PT TJS terhadap PT Meidoh Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dengan agenda tanggapan atas mediasi. PT Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.

“Intinya, kami menolak mediasi dan akan melakukan gugatan balik. Kami juga mendapatkan dugaan pencemaran nama baik dari dampak gugatan yang dilakukan PT TJS, di mana kami dituding telah membuat kerugian besar kepada PT TJS akibat putus kontrak,” ujar Kuasa Hukum PT. Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga, SH, kepada wartawan, usai sidang di halaman PN Karawang.

Dikatakan dia, dengan adanya gugatan, sudah jelas ada dampak negatif bagi PT Meidoh. Seperti dampak psikologi.

“Dalam artian, ini kan bergerak di dunia bisnis, dengan sendirinya dengan ada gugatan, konsekuensinya mungkin ada sedikit rongrongan baik dalam hal produksi maupun dalam hal-hal lain. Yang namanya perusahaan dituntut harus meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk bermanufer ke arah yang lebih maju,” ucapnya.

Dampak materinya, tambah dia, dengan adanya gugatan tersebut, konsekuensi dari perusahaan harus sewa pengacara, dimana di dalamnya harus ada biaya operasional untuk melakukan kegiatan persidangan di pengadilan.

Kerugian lain dari PT. Meidoh, kata dia, adalah tercemar nama baik perusahaan.

BACA JUGA  Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Detailnya

“Dengan adanya gugatan ini khawatir dianggap oleh mitra bisnis atau konsorsium atau yang dilainnya, kalau bisnis ini tidak fair, dianggap merugikan orang lain. Padahal PT Meidoh dengan adanya kerjasama sebelumnya malah menguntungkan bagi PT. TJS selama delapan tahun,” ujarnya.

Atas kondisi demikian, kata dia, pihak PT Meidoh menuntut balik PT. TJS Rp100 Miliar.

Sementara itu, Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, PT TJS menerima apa pun keputusan PT Meidoh, termasuk keputusan untuk tetap memutuskan kontrak kerja sama yang sudah berlangsung delapan tahun.

“Kami kira kalau perdamaian atau mediasi bisa dilakukan kapan saja. Setiap saat. Dengan gagalnya mediasi bukan berarti deadlock juga. Sebab mediasi bisa dilakukan di semua tingkatan pengadilan, atau pada setiap acara persidangan. Lagipula mediasi yang kami lakukan tujuannya untuk memenuhi kewajiban kami sebagai penggugat. Kalau dari PT TJS kami ikuti saja prosesnya,” ujar Dede.

Meski PT TJS menerima penolakan PT Meidoh, namun Dede menggarisbawahi pernyataan PT Meidoh soal gangguan investasi.

“Mereka (PT Meidoh) menyampaikan dengan adanya perkara dengan PT TJS, mereka merasa tidak aman berinvestasi di Karawang. Mereka merasa tidak nyaman karena gugatan dari PT TJS. Saya rasa tidak ada kaitannya investasi dengan kontrak kerja yang telah kami jalani,” ucapnya. **

 

Tolak Mediasi PT Meidoh/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : PWI Jabar Mendesak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Jurnalis di Karawang

Media Partner : https://pulbaket.com/pendukung-lempar-botol-usai-ade-yasin-divonis-4-tahun-dalam-sidang-suap-bpk-jabar/

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal OSINT: Senjata Baru Jurnalisme Investigasi di Era Digital
Bagaimana Jurnalisme Investigasi Bekerja? Dari Hipotesis hingga Publikasi
Audit Forensik dan Jurnalisme Investigasi: Kolaborasi Mengungkap Skandal Korporasi
Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida
ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta
Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:09 WIB

Mengenal OSINT: Senjata Baru Jurnalisme Investigasi di Era Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bagaimana Jurnalisme Investigasi Bekerja? Dari Hipotesis hingga Publikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:52 WIB

Audit Forensik dan Jurnalisme Investigasi: Kolaborasi Mengungkap Skandal Korporasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta

Berita Terbaru