Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten. Karena membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan jajaran perangkat daerah.
“Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai bernuansa politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik,” kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Momen yang tepat bernuansa politis saat pilkada nanti. Karena hal tersebut pas untuk kepentingan politik, karena yang mengusung partai politik. kalau sekarang yang memilih kan pemerintah,” sambungnya.
Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.
“Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.,” ujarnya.
“perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” sambungnya.
Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.

Tags: Al Muktaba, Kemendagri, Pj Gubernur Banten, Tito Karnavian
-
Minim Irigasi, Tiap Hujan Air Tumpah ke Jalan Babengket
-
Senkom di Ajak Sukseskan Program Regsosek Untuk Mengetahui Kondisi Ekonomi dan Tingkat Kesejahteraan
-
Pendukung Lempar Botol Usai Ade Yasin Divonis 4 Tahun dalam Sidang Suap BPK Jabar
-
Plt Bupati Bogor Resmikan Kampung Herbal di Parung
-
Sandiaga Uno: AKI Tingkatkan Omzet Produk Ekraf di Ambon
-
Bupati Asmat Elisa Kambu Apresiasi kepada Satgas Yonif Raider 600/Modang