Surabaya, PULBAKET.COM – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, kecewa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran gagal menjemput paksa Mardani Maming di Apartemennya, Senin (25/7/2022).
Kegagalan tersebut, menurutnya, adalah bukti bahwa kinerja lembaga anti korupsi tersebut semakin buruk.
“Kinerja KPK semakin hari tampak makin buruk,” ujar Baihaki Akbar.
Ia menjelaskan, sejauh ini KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menunjukkan kinerja yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, Selasa (26/7/2022).
“Dalam dua minggu saja KPK kehilangan jejak orang yang akan dijemput paksa. Belum lagi kasus dugaan korupsi Formula E ditidurkan,” ungkap Ketum AMI
Oleh karena itu, ia menggaungkan agar lembaga yang lahir pada era reformasi ini dibubarkan saja itu lebih bagus.
Sebelumnya KPK gagal menjemput paksa politikus PDIP Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
Ali menjelaskan bahwa jika Mardani Maming tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, pihaknya akan menjadikan Mardani Maming sebagai buronan lembaga antirasuah.
“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum,” pungkas beliau ke awak media.
Penulis : Gus Sigit/Dhenpethaz
Editor : Rika Septiani

Tags: Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, KPK gagal jemput Mardani Maming
-
Ketum LSM GENPAR Desak Polda Jabar Tingkatkan Status Kades Tangkil
-
Humas Perumda Tirta Kahuripan Bantah Temuan BPK
-
Laksamana TNI Yudo Margono Kunjungi Pemkot Magelang
-
BIN Gelar Vaksinasi Massal di Citeko Bogor, Warga Berharap Ekonomi Pulih
-
Masyarakat Berhak Meminta Keaslian Ijazah Tokoh Publik: Dasarnya UU KIP
-
Sebanyak 78.369 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air