Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Buat Akta Kematian Bayi.

- Penulis Berita

Sabtu, 24 September 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi.

WBN, JAKARTA — Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di hasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.

Bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasa nya seseorang telah di nyatakan meninggal dunia.

Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir kemudian meninggal dunia?

Seperti di alami seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi, sempat hidup beberapa waktu kemudian bayinya meninggal dunia. Apakah bayinya perlu di buat akta kelahiran atau cukup di buatkan keterangan kematian?

Dirjen Dukcapil Kemendagri. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. menjelaskan. Kalau seorang bayi pernah lahir lalu hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus di buatkan akta kematian.

BACA JUGA  Menparekraf : Digital Marketing Tingkatkan Produksi dan Penjualan

“Karena pernah menjalani proses hidup. Kemudian meninggal dunia,” ujar Dirjen Zudan lewat akun TikTok nya, @zudanariffakrulloh, Sabtu (24/9/2022).

Proses pembuatan akta kematiannya, jelas Prof. Zudan, biasa seperti seseorang yang pernah hidup. Ini bukan yang masuk kategori lahir mati.

“Jadi, proses pembuatan akta kematian seperti biasa,” imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.

“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia. Di urus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.

Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.

“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.(*)

Koresponden : Gus Sigit

Berita Lain : Kemendagri Mendorong Percepatan Penyusunan RP3KP Provinsi dan Kabupaten/Kota

Media Partner : Kemendagri Pentingnya GDPK 5 Pilar Rencana Pembangunan Daerah

Bayi Baru Lahir

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi BUMD–Askrida dalam Penguatan Perlindungan Risiko dan Pembangunan Daerah
BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu
Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini
Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 Half Marathon Berlari Menapak Jejak Sejarah
Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI
Kemensos : Cek Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025
Info Terbaru CPNS 2025: Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkap yang Harus Dipersiapkan
Pemerintah Salurkan PKH 2025 kepada 10 Juta Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:04 WIB

Sinergi BUMD–Askrida dalam Penguatan Perlindungan Risiko dan Pembangunan Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:15 WIB

BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu

Senin, 9 Juni 2025 - 16:14 WIB

Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 Half Marathon Berlari Menapak Jejak Sejarah

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:07 WIB

Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI

Berita Terbaru