BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu

- Penulis Berita

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu

Investigasi.top, Bogor — Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor oleh Pemerintah Kabupaten Bogor menuai sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Persoalan ini di nilai berpotensi mencerminkan masalah tata kelola keuangan daerah.

Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI Achmad Fauzi mengatakan persoalan tersebut tidak dapat semata-mata di pandang sebagai kendala teknis.

“Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, pemerintah memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum yang terikat kontrak,” kata Achmad saat ditemui di Kota Bogor, Selasa (6/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, ketika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan di verifikasi melalui mekanisme yang sah, kewajiban pembayaran tidak dapat ditunda. Ada Regulasi yang menyebutkan kewajiban pengguna anggaran untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian kerja.

“Hal tersebut merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah di ubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Achmad.

Ia menegaskan, alasan administratif internal termasuk penyesuaian anggaran atau persoalan kas daerah.

“Ini tidak dapat di jadikan dasar untuk menunda hak penyedia jasa,” kata Achmad.

Achmad Fauzi juga menyinggung kondisi struktural di lingkungan Pemkab Bogor. Khususnya jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dalam waktu cukup lama dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

BACA JUGA  Panglima TNI Terima Peng-Anugerahan Warga Kehormatan Korps Marinir

“BPKAD memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kekosongan pejabat definitif tentunya berpotensi mempengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, terutama pada kebijakan bernilai besar,” ujarnya.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.

“Keterlambatan pembayaran juga berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Apabila penundaan terjadi tanpa kejelasan dasar hukum dan batas waktu penyelesaian,” tegas Achmad.

“Jika negara telah menerima manfaat pekerjaan, tetapi hak penyedia belum di penuhi tepat waktu, relasi hukum menjadi tidak seimbang,” sambungnya.

Selain itu, ia menilai persoalan tersebut layak menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Achmad.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini menjadi tanggungjawab kami untuk menyelesaikannya,” ujarnya, seperti dilansir akun TikTok Bogorplus, Senin (5/1).

Ajat menyatakan Pemkab Bogor menargetkan penyelesaian pembayaran kepada para kontraktor dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan.

“Kami memastikan tengah menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran tersebut,” ujarnya.

Penulis: Refer

Editor: Rieke

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal OSINT: Senjata Baru Jurnalisme Investigasi di Era Digital
Bagaimana Jurnalisme Investigasi Bekerja? Dari Hipotesis hingga Publikasi
Audit Forensik dan Jurnalisme Investigasi: Kolaborasi Mengungkap Skandal Korporasi
Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida
ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta
Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:09 WIB

Mengenal OSINT: Senjata Baru Jurnalisme Investigasi di Era Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bagaimana Jurnalisme Investigasi Bekerja? Dari Hipotesis hingga Publikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:52 WIB

Audit Forensik dan Jurnalisme Investigasi: Kolaborasi Mengungkap Skandal Korporasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta

Berita Terbaru