Berita Sindikasi: Acungkan Celurit ke Truk, Pria di Garut Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acungkan Celurit ke Truk, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Berita Sindikasi: Acungkan Celurit ke Truk, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Berita Sindikasi: Acungkan Celurit ke Truk, Pria di Garut Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Garut | Polsek Cibalong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial A (35) setelah aksinya membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di depan sebuah truk terekam dalam video dan viral di media sosial Facebook. Jumat (9/11/2026).

Peristiwa tersebut terungkap setelah Kapolsek Cibalong IPTU Irwandi bersama personelnya menerima informasi dari masyarakat mengenai video yang memperlihatkan seorang laki-laki sedang membawa dan mengacungkan senjata tajam di depan sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi Z 8836 HE.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cibalong bersama anggotanya langsung melakukan patroli dan mencari keberadaan pria yang terlihat dalam video tersebut.

Petugas kemudian menemukan tersangka di depan rumahnya di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Saat diamankan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit Madura dengan panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung kulit yang diselipkan di pinggang tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibalong untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Miramare, Kampung Balengbeng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.

BACA JUGA  Progres 33%, Talud Penahan Tanah di Kalebarembeng Semakin Kokoh

Saat itu, tersangka membawa celurit dan menghampiri sebuah truk yang sedang menepi di pinggir jalan karena mengalami kerusakan. Tersangka kemudian mengacungkan celurit di depan truk, sehingga aksinya seolah-olah sedang melakukan aksi pemalakan. Ujar AKBP Niko.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan, aksi tersebut dilakukan untuk keperluan pembuatan konten. Teman tersangka merekam aksi tersebut menggunakan kamera telepon seluler untuk kemudian diunggah ke media sosial Facebook.

Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait video tersebut. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons informasi dan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat dan dari pengungkapan perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan sarung kulit warna cokelat. Tambah AKBP Niko.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Irgun)

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/acungkan-celurit-ke-truk-pria-di-garut-ditangkap-polisi/

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Abah Rohman

Read More

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Suspend 8 Dapur MBG di Mataram akibat Laporan Dana
Promo Whoosh 11.11 Tawarkan Diskon hingga Rp110.000
Dandim 1409/Gowa: Wujudkan Harapan Hunian Aman, Rumah Bapak Muh. Ramli Tembus 70 Persen
Pendampingan Pencatatan BMD di GOR PGRI Kersamanah, Dua Kecamatan Ikut Serentak
Selain Prabowo, 7 Presiden Ini Pernah Jadi Target Penyadapan
Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman Terkait Dugaan Korupsi Dana Kerohaniawan, Sejumlah Dokumen Diamankan
Listyo Sigit Prabowo Resmi Ditahan Bersama Dua Jenderal Polri dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Ilegal melalui Server LINS, Hasil Intersepsi Diduga Dihapus

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:35 WIB

BGN Suspend 8 Dapur MBG di Mataram akibat Laporan Dana

Rabu, 4 November 2026 - 19:29 WIB

Promo Whoosh 11.11 Tawarkan Diskon hingga Rp110.000

Rabu, 4 November 2026 - 19:27 WIB

Dandim 1409/Gowa: Wujudkan Harapan Hunian Aman, Rumah Bapak Muh. Ramli Tembus 70 Persen

Rabu, 4 November 2026 - 19:16 WIB

Pendampingan Pencatatan BMD di GOR PGRI Kersamanah, Dua Kecamatan Ikut Serentak

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Selain Prabowo, 7 Presiden Ini Pernah Jadi Target Penyadapan

Berita Terbaru

Media Sindikasi

BGN Suspend 8 Dapur MBG di Mataram akibat Laporan Dana

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:35 WIB

Media Sindikasi

Promo Whoosh 11.11 Tawarkan Diskon hingga Rp110.000

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:29 WIB

Media Sindikasi

Selain Prabowo, 7 Presiden Ini Pernah Jadi Target Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:11 WIB