Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada pukul 17:02 WIB, 09 September 2026.
GARUT.(09/09/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) turut membantu operasi bersama yang dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi, mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sekitar 71.260 batang rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan Bangbang saat diwawancarai awak media di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut,… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Gakda Garut Bantu Satpol PP Provinsi Jabar Berantas Rokok Ilegal, 71.260 Batang Diamankan. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT






