Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak

- Penulis Berita

Minggu, 12 Maret 2023 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak

WBN, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus ini melibatkan dua anak.

“Satu anak menjadi korban DO (17) dan satunya lagi seorang anak perempuan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini dalam penanganan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),” kata nya melalui keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (11/3/2023)

Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ninik.

Ia menambahkan, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa.

“Dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak yaitu, pertama, wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau di sebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum,” kata Ninik.

Kedua, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak. Khususnya yang di duga, di sangka, dan di dakwa melakukan pelanggaran hukum atau di pidana atas kejahatannya.

BACA JUGA  Kasad Dudung Apresiasi Kinerja Seluruh PNS di Korpri TNI AD 

“Ketiga, wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio. Yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis,” ucap Ninik.

Keempat, wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya. Seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga. Serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

“Kelima, wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum. Namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak,” tutur Ninik.

Di akhir Ninik menyampaikan, berdasarkan Pasal 3 KEJ dalam pemberitaan terkait tindak pidana. Wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Yaitu, prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Sumber : Dewan Pers
Editor : Rieqhe

Berita Lain : Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Dewan / WBN

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida
ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta
Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM
Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis
Asuransi Bangun Askrida: Penguatan Asuransi Umum Nasional
Sinergi BUMD–Askrida dalam Penguatan Perlindungan Risiko dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Kamis, 2 April 2026 - 23:50 WIB

Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:28 WIB

Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM

Berita Terbaru