Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, PULBAKET – Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” katanya di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri.
“Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Putri, Istri Ferdy Sambo membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.
Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. (*)
Editor: Rieqhe

Tags: Bareskrim Polri, Brigadir J, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi, Irjen Ferdy Sambo, Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., Putri Candrawathi
-
LSM KPKN Kawal Mediasi Muspika Kecamatan Tamansari dengan Para Konflik Kavling H. Use Sopian
-
Masyarakat Keluhkan Kerusakan Parah Jalan Lingkar Dramaga
-
Satgas Yonif 126/KC Sumbangkan Kursi, Jemaat Gereja Santo Mikael Ucapkan Terimakasih
-
LSM Penjara Kabupaten Bogor Minta RSUD Cileungsi Ringankan Biaya Pasien Kanker Kulit
-
Gempadewa Gugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta
-
Dandim Puncak Jaya Salurkan 100 Lembar Seng untuk Pembangunan Honai di Kampung Timobut