Bandung, PULBAKET – Pengadilan Tipikor Bandung telah menggelar sidang tuntutan dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Non Aktif Kabupaten Bogor Ade Yasin pada Senin, 12 September 2022.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang ruang sidang Cakra.
Jaksa mengungkapkan, selain Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat juga dituntut pada sidang hari ini.
“Keempatnya, sebelumnya didakwa kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021,” katanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bupati Non Aktif Kabupaten Bogor Ade Yasin selama tiga tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kedepan,” sambung Roni Yusup.
Sedangkan untuk Ihsan Ayatullah, Jaksa menuntut dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.
“Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.
Roni menegaskan, Ade yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 miliar.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” ujarnya. (*)
Editor: Rieqhe

Tags: Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Kasus Suap BPK Jabar
-
Pengamanan Nataru Prajurit TNI-Polri Harus Tetap Humanis
-
Masyarakat Siap Berpartisipasi Pemilu 2024, Ini Kata Jubir JARA
-
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Berhasil Amankan 7 Orang Diduga PMI Non Prosedural di Jalur Tikus
-
Jalan Penghubung di Desa Pohgading Rusak Parah, Takdir: PT AMG Harus Bertanggung Jawab
-
Kerahkan 11 Unit ,Diskar PB Bandung Api Telah Padam di DPRD
-
Jadi Gaduh, Anggota DPRD Tarik Surat ke Disdik Jabar ‘Titip Siswa’