Bogor, Pulbaket.com – Ketua Umum LSM Masyarakat Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) Sambas Alamsyah tersenyum terkait mangkirnya Kades Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada pemanggilan kedua penyidik Unit IV Subdit II Direskrimum Polda Jabar.
Pasalnya sebagai Pelapor Dumas sekaligus Kuasa Pendamping Adhi Purnama ahli waris dari Almarhum W. Sumirat sebagai pemilik lahan garapan seluas 20.000 m2 di Desa Tangkil, ia menilai Kades Tangkil tidak kooperatif.
“Adanya dugaan keterlibatan Kades Tangkil yang secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum mengoveralihkan tanah garapan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Senin, 13 Juni 2022.
Dalam hal ini, pihaknya (LSM Genpar-red) telah melayangkan surat permohonan SP3 Dumas ke Polda Jabar.
“Sudah dua kali Kades Tangkil mangkir, artinya ruang dan waktu yang disediakan telah mengabaikan undangan resmi dari institusi Kepolisian,” tegasnya.
Sebetulnya tidak ada alasan apapun untuk mangkir pada pemanggilan berikutnya.
“Mengutip kalimat Kades di media kemarin ketika diundang, kami pikir alasannya terlalu klasik, disana tertera jelas nama dan nomor kontak penyidiknya. Maka siap-siap saja dengan segala konsekuensinya,” ungkap Sambas
Sambas berharap berdasarkan surat yang pihaknya layangkan ke Unit IV Harda Subdit II Direskrimum Polda Jabar, segera melakukan upaya tindakan tegas dan terukur guna memberikan efek jera dalam kaitan maraknya mafia tanah di wilayah hukum Jawa Barat.
Penulis: Andre
Editor: Rieqhe

Tags: Kades Tangkil, Ketum LSM Genpar, LSM GENPAR, Mafia Tanah, Polda Jabar, Sambas Alamsyah
-
Petani Organik Senang Program ‘Jejak Setapak’ yang Diinisiasi Pertamina PE
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Rakor Kerja Sama Proyek Badan Usaha
-
Ruas Tol Paspro Seksi Probolinggo Timur-Gending Selesai Maret 2023
-
Menteri Basuki Tinjau Penanganan Longsoran dan Kecelakaan Sitinjau Lauik di Kota Padang
-
Pererat Silaturahmi, Koramil Kuala Kencana Gelar Komsos dengan Komponen Masyarakat
-
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkurban di Tengah Wabah PMK