Komunitas Pencinta Binatang Indonesia Gandeng Nuswantara Justice Law Firm Laporkan Oknum Mini Zoo di Pamoyanan

- Penulis Berita

Selasa, 20 Desember 2022 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Pencinta Binatang Indonesia Gandeng Nuswantara Justice Law Firm Laporkan Oknum Mini Zoo di Pamoyanan

WBN, Kota Bogor – Kembali aktivis lingkungan yang merupakan pencinta satwa angkat bicara terkait dugaan penelantaran satwa ke pihak managemen Mini Zoo di Pamoyanan yang merupakan fasilitas hotel D’Forest.

“Kalau bapak Wali Kota Bogor, Bima Arya masih enak ngomong nya akan di tutup sementara. Kalau saya tidak ada ampun. Harus Tutup Permanen dan pidanakan pelaku sesuai undang-undang KUHP pas 302 ayat 1, 2. Dan Pasal 540 KUHP,” ujar Shinta A Mayangsari yang merupakan pendiri. Dan penggagas Komunitas Pencinta Binatang Indonesia pada Senin, 19 Desember 2022.

Ini harus di tindak keras karena apa yang telah mereka lakukan telah membuat penderitaan dan pesakitan bagi satwa. Belum lagi dampak dari apa yang telah pengelola satwa tersebut lakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal ini, saya dan tim menyediakan diri untuk menjadi orang tua asuh bagi satwa yang terlantar.. Ya resiko bagi pemelihara satwa. Kalau tak mau kasih makan, jangan di sok-sok pelihara. Duitnya mau tapi Satwa di terlantarkan,” tegas Shinta.

BACA JUGA  Puncak HUT ke-2 PNGKB, Ketum: Pemuda Pemudi Memahami Arti Kebudayaan

Shinta mengakui dirinya sebagai aktivis lingkungan yang notabene sebagai penyayang satwa memiliki tim khusus dalam penanggulangan satwa-satwanya.

“Sampai dokter hewan khusus kami siapkan untuk mengecek kesehatan para satwa peliharaan,” katanya.

Di akhir Shinta menuturkan akan melaporkan oknum-oknum yang di duga terlibat dalam penelantaran dan penyiksaan satwa di mini zoo tersebut.

“Dalam hal ini, kami menggandeng Nuswantara Justice Law Firm untuk melaporkan para pelaku yang di duga melakukan penelantaran hewan,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Nuswantara Justice Law Firm, Anditho Prabayu membenarkan hal tersebut.

“Pihak ibu Shinta telah mendantangani surat kuasa dalam kasus pelaporan pelaku penelantaran satwa liar,” ujarnya.

Untuk di ketahui, Shinta baru-baru ini tampil di acara PPSI, alun-alun Kota Bogor, untuk memberikan edukasi. Terhadap satwa ular yang masuk ke rumah warga.

Penulis : Refer
Editor : Rieke

Berita Lain : Peduli Gempa Cianjur: JG Production Gelar Pentas Musik

 

Komunitas / WBN

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal OSINT: Senjata Baru Jurnalisme Investigasi di Era Digital
Bagaimana Jurnalisme Investigasi Bekerja? Dari Hipotesis hingga Publikasi
Audit Forensik dan Jurnalisme Investigasi: Kolaborasi Mengungkap Skandal Korporasi
Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida
ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta
Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:09 WIB

Mengenal OSINT: Senjata Baru Jurnalisme Investigasi di Era Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bagaimana Jurnalisme Investigasi Bekerja? Dari Hipotesis hingga Publikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:52 WIB

Audit Forensik dan Jurnalisme Investigasi: Kolaborasi Mengungkap Skandal Korporasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta

Berita Terbaru