MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan

- Penulis Berita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran

JAKARTA, 6 OKTOBER 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum MK pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diputus dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah SLTA Gibran

Dalam artikel resmi yang diterbitkan MK, Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Temuan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

MK menyatakan bahwa fakta tersebut muncul setelah Mahkamah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan kata lain, bagian ini merupakan pertimbangan hukum MK berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta persidangan, bukan kesimpulan yang dibuat di luar putusan.

Dokumen Apa yang Ditemukan MK?

Dalam pertimbangannya, MK secara khusus membahas dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri.

MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, dikuatkan oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Keterangan tersebut menerangkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang disebut dalam persidangan justru berupa:

  • certificate of attendance;
  • academic records; dan
  • explanation of grades.

MK kemudian menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan pertimbangan MK mengenai perbedaan dokumen kehadiran dengan dokumen kelulusan pendidikan.

Menurut MK, secara umum ijazah, sertifikat atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan bahwa orang tersebut telah memperoleh atau dianugerahi suatu kualifikasi pendidikan.

MK juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut disertai atau mencantumkan nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh sebagai bagian dari bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, MK menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019

MK juga mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK kembali menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Jadi, dalam pertimbangan MK, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai keberadaan sebuah surat penyetaraan, tetapi juga mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar atau pendukung surat penyetaraan tersebut.

MK Sebut Tidak Ada Bukti Dokumen Ijazah dalam Pendukung Suket

MK menyatakan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menguatkan fakta bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Sebaliknya, dokumen yang disebut adalah certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa seseorang telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK membandingkan dokumen tersebut dengan bentuk umum ijazah, sertifikat atau diploma yang menerangkan kelulusan seseorang.

Menurut MK, dokumen kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh suatu kualifikasi pendidikan, sedangkan certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

MK: Tidak Ditemukan Bukti Ijazah yang Menjadi Dasar Penyetaraan

Kesimpulan MK mengenai bagian ini secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Namun, MK juga memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari temuan tersebut.

MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.

BACA JUGA  Berita Sindikasi: Kepala Badan Kesbangpol Polman Serahkan SKK IJS DPW Kabupaten Polman

Alasannya berkaitan dengan status Gibran yang sudah tidak lagi menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

MK menyatakan secara faktual status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK Sebut Persoalan Keabsahan Syarat Masuk Ranah Lembaga Berwenang

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tetap dicatat dalam pertimbangan hukum MK, sementara kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon juga berkaitan dengan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MK Menyatakan Berwenang Memeriksa Objek Perkara

Dalam pertimbangan mengenai kewenangan, MK menyatakan objek perkara yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus.

MK juga mengaitkannya dengan asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketentuan tersebut menyatakan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib memeriksa dan mengadilinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dengan asas tersebut Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai batas kewenangan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa setelah calon terpilih dilantik.

Kenapa Gugatan Tetap Tidak Dapat Diterima?

Meskipun MK membahas fakta dokumen pendidikan Gibran, pada akhirnya perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

Para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik dan perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena para Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Amar Putusan MK

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan, MK menyatakan:

“Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Fakta MK tentang Ijazah Gibran

Jika pertanyaan yang dibahas secara khusus adalah apa yang ditemukan MK mengenai dokumen ijazah SLTA atau sederajat Gibran, maka fakta yang tertulis dalam artikel resmi MK adalah sebagai berikut:

  1. MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma di luar negeri.
  2. Dokumen tersebut dimaksudkan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
  3. MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
  4. Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menguatkan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat atau diploma sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
  5. Dokumen yang disebut dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.
  6. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
  7. MK mengaitkan temuan tersebut dengan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
  8. Namun, karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
  9. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Putusan MK dan Fakta Dokumen Pendidikan

Dengan demikian, putusan MK pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat dua bagian yang perlu dibaca secara terpisah.

Pertama, secara hukum acara, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Kedua, dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Temuan tersebut secara resmi tercantum dalam penjelasan dan pertimbangan MK setelah Mahkamah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sumber Utama

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, 6 Oktober 2026.

Baca artikel resmi Mahkamah Konstitusi: https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano

Read More

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Menolak Gugatan, Tapi Benarkan Tak Ada Bukti Ijazah Gibran
Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 6 Provinsi
Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 5,2 Persen
Kabut Asap Karhutla, Udara Palembang Masih Berbahaya
Bentuk Soliditas, Polres Garut Sowan ke Korem 062 Tarumanegara di Momen HUT
Bullying SD Pemalang, Korban Meninggal Polisi Dalami Pemalakan
P3AD DPD DKI Jakarta Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81, Tegaskan Sinergi Bela Negara untuk NKRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:47 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:28 WIB

MK Menolak Gugatan, Tapi Benarkan Tak Ada Bukti Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 6 Provinsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 5,2 Persen

Berita Terbaru

Media Sindikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:47 WIB

Media Sindikasi

MK Menolak Gugatan, Tapi Benarkan Tak Ada Bukti Ijazah Gibran

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:28 WIB

Media Sindikasi

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:02 WIB

Media Sindikasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 6 Provinsi

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:55 WIB

Media Sindikasi

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 5,2 Persen

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:54 WIB