Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Indonesia

- Penulis Berita

Senin, 17 Maret 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah

WARTA BELA NEGARA | Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga di lingkungan permukiman di Indonesia. Ketua RT dan RW  dipilih langsung oleh warga setempat melalui musyawarah dan mufakat atau voting.

Selain bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan dan menjaga ketertiban lingkungan, Ketua RT dan RW juga berperan dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga serta membantu pemerintah dalam berbagai tugas pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah

  1. DKI Jakarta
    • Ketua RT: Rp 2.000.000 per bulan (2025)
    • Ketua RW: Rp 2.500.000 per bulan (2025)
    • Gubernur terpilih Pramono Anung – Rano Karno berjanji menaikkan gaji menjadi dua kali lipat, sehingga berpotensi naik menjadi Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
  2. Kota Bekasi
    • Ketua RT/RW menerima insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun atau sekitar Rp 416.000 per bulan.
  3. Kabupaten Bandung
    • Ketua RW menerima Rp 300.000 per bulan, ditambah dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
  4. Kota Semarang
    • Pada tahun 2022, gaji Ketua RT adalah Rp 600.000 per bulan dan naik menjadi Rp 1.000.000 pada tahun berikutnya. Hingga kini belum ada perubahan.
  5. Kota Yogyakarta
    • Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp 250.000 per bulan.
  6. Kota Magelang
    • Dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
  7. Kota Makassar
    • Gaji Ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerja:
      • Kinerja cukup (terendah): Rp 500.000 per bulan.
      • Kinerja terbaik (tertinggi): Rp 2.000.000 per bulan.
  8. Kota Pontianak
    • Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp 1.500.000 per tahun atau sekitar Rp 125.000 per bulan.
  9. Kota Pekanbaru
    • Ketua RT: Rp 500.000 per bulan.
    • Ketua RW: Rp 650.000 per bulan.
  10. Kota Padang
    • Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 245.000 per bulan.
  11. Kota Probolinggo
    • Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, Ketua RT menerima Rp 180.000 per bulan.
  12. Kota Palembang
    • Gaji Ketua RT mengalami kenaikan dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai akhir 2024 atau awal 2025.
  13. Kabupaten Kebumen
    • Pemerintah daerah memberikan insentif sebesar Rp 190.000 per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Kesimpulan

Besaran gaji Ketua RT dan RW bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Di beberapa daerah, insentif bagi Ketua RT dan RW masih tergolong rendah, sedangkan di kota-kota besar seperti Jakarta, terdapat rencana kenaikan yang signifikan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Ketua RT dan RW dalam membantu pelayanan masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di tingkat paling kecil dalam struktur pemerintahan.

 

Sumber :

Berapa Gaji Diterima Para  Ketua RT dan RW di Indonesia? Inilah Daftar nya

 

Penulis : Aninggel

 

Peran Vital dan Besaran Gaji

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida
ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta
Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM
Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis
Asuransi Bangun Askrida: Penguatan Asuransi Umum Nasional
Sinergi BUMD–Askrida dalam Penguatan Perlindungan Risiko dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Kamis, 2 April 2026 - 23:50 WIB

Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:28 WIB

Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM

Berita Terbaru