Perlunya Sinergisitas Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara

- Penulis Berita

Selasa, 27 September 2022 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlunya Sinergisitas Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara

Jakartta, WBN – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan perlunya sinergisitas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu di sampaikannya kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).

Bahtiar mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah. Dengan demikian, dalam mewujudkan netralitas ASN di perlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, dengan kepala daerah.

“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan atau tugas Bawaslu tidaklah mudah. Khususnya dalam netralitas ASN ini harus di lakukan bersama. Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai amanat UU ASN, para aparatur negara harus menjunjung asas netralitas. Dalam aturan itu di sebutkan, ASN di larang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

BACA JUGA  Pengarahan Menkopolhukam dan Mendagri Tentang Pencanangan Gerbangdutas

“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas. Karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya di awasi Bawaslu,” ujarnya.

Meski ASN bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, netralitas ASN di perlukan untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi. Dengan netralitas ASN itu di harapkan penyelenggaraan Pemilu dapat memenuhi asas jujur dan adil. Sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan di terima oleh masyarakat dan dunia internasional.

“Kita boleh membuat kriteria (kesuksesan) macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik. Masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber, jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang memengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.(*)

Sumber : Pers Puspen Kemendagri Selasa, 27 September 2022

 

 

Kontributor : Gus Sigit

Berita Lain : Pentingnya Dokumen GDPK 5 Pilar untuk Rencana Pembangunan

Perlunya Sinergisitas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Akan Laporkan Sahid Jaya Dugaan Pembiaran
Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS
Anis-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3 , Sah !
11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2023
Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI
Menkopolhukam dan Mendagri Apresiasi Prajurit Satgas PAM Ambon
Pengarahan Menkopolhukam dan Mendagri Tentang Pencanangan Gerbangdutas
KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh

Berita Terkait

Minggu, 2 Juni 2024 - 16:26 WIB

Kuasa Hukum Akan Laporkan Sahid Jaya Dugaan Pembiaran

Senin, 29 Januari 2024 - 17:22 WIB

Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS

Rabu, 15 November 2023 - 04:20 WIB

Anis-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3 , Sah !

Senin, 18 September 2023 - 21:06 WIB

11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2023

Rabu, 13 September 2023 - 14:46 WIB

Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

Berita Terbaru