Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket

- Penulis Berita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket

JAKARTA, 6 Oktober 2026 – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap akhir. Sebelum putusan dibacakan, persidangan menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta bukti pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan MK Dokumen Ijazah Gibran Masuk Tahap Akhir

Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dalam rangkaian persidangan, Majelis Hakim MK menggali aspek administratif sekaligus faktual mengenai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

Suket Nomor 9149 Menjadi Bagian Penting Persidangan

Berdasarkan materi persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, terdapat persoalan mengenai bagaimana dokumen pendidikan luar negeri digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Penyetaraan.

Dalam persidangan, Mahkamah menyinggung bahwa secara prosedural penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan Permendikbud yang menjadi dasar bagi KPU dalam menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Namun, Mahkamah juga menguraikan aspek faktual mengenai jenis pendidikan yang dinyatakan setara melalui dokumen tersebut.

Dalam materi pertimbangan yang dibacakan, Suket tersebut disebut berkaitan dengan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual menunjukkan kesetaraan pengetahuan.

Hakim MK Soroti Tidak Ditemukannya Bukti Ijazah SMA Luar Negeri

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan terdapat pada pertimbangan hukum nomor [3.6].

Dalam bagian tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Dalam dokumen persidangan disebutkan:

“Bahwa dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.”

Bagian tersebut menjadi salah satu materi penting yang kemudian dipertimbangkan Mahkamah sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Persidangan juga membahas karakteristik dokumen pendidikan yang lazim digunakan untuk membuktikan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa ijazah luar negeri pada umumnya memuat pernyataan definitif mengenai pemberian gelar atau pengakuan atas kelulusan seseorang. Dokumen tersebut juga lazim disertai sertifikat atau lampiran nilai hasil pendidikan.

Sementara itu, dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut lebih menerangkan mengenai kehadiran dalam perkuliahan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Mahkamah mengenai apakah dokumen yang tersedia cukup untuk menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Aturan Penyetaraan Pendidikan Turut Diperiksa

Selain substansi dokumen, persidangan juga menguji tata cara penyetaraan dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri.

Merujuk Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah yang diperoleh peserta didik.

BACA JUGA  Kabut Asap Karhutla, Udara Palembang Masih Berbahaya

Persidangan juga merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal.

Dalam ketentuan tersebut, pemohon penyetaraan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan secara kumulatif.

  • Pas foto pemohon ukuran 4×6;
  • Paspor;
  • Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri;
  • serta dokumen persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pelayanan penyetaraan.

KPU Sebelumnya Menyatakan Dokumen Gibran Memenuhi Syarat

Persoalan dokumen pendidikan tersebut mendapat bantahan dari pihak KPU dalam persidangan.

KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut KPU, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 dan proses verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.

KPU juga merujuk ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Karena itu, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang disampaikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam persidangan, KPU juga berargumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan tersebut bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara PHPU, melainkan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu.

Bawaslu Ungkap Tidak Ada Laporan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang berkaitan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi Gibran.

Namun, Bawaslu menyampaikan persoalan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.

Menurut keterangan Bagja, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam sistem tersebut meskipun sebelumnya telah mendapatkan pengaktifan akses akun.

MK Jadwalkan Pembacaan Putusan 6 Oktober 2026

Setelah rangkaian pemeriksaan, pembuktian, serta mendengarkan keterangan berbagai pihak, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap pengucapan putusan.

Laman resmi Mahkamah Konstitusi mencatat agenda Pengucapan Putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026. Jadwal persidangan mencantumkan waktu pukul 20.00 WIB.

Rangkaian persidangan sebelumnya mencakup pemeriksaan KPU, Bawaslu, pihak terkait, para saksi dan ahli, serta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Dengan demikian, materi mengenai Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dokumen pendidikan luar negeri, serta pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi bagian penting yang telah diuji dalam persidangan.

Menunggu Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Para pemohon dalam perkara ini meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden apabila permohonan dikabulkan sesuai petitum.

Di sisi lain, KPU dan pihak terkait mempertahankan posisi bahwa dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan dan persoalan tersebut tidak semestinya diperiksa dalam perkara PHPU.

Karena itu, keputusan MK menjadi penentu akhir terhadap perkara yang sejak September 2026 mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024.

Catatan: Artikel ini menggunakan posisi perkara sampai tahap pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026. Amar atau hasil akhir putusan harus mengikuti dokumen resmi yang dibacakan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan pertimbangan atau dalil para pihak.

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano

Read More

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan
MK Menolak Gugatan, Tapi Benarkan Tak Ada Bukti Ijazah Gibran
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 6 Provinsi
Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 5,2 Persen
Kabut Asap Karhutla, Udara Palembang Masih Berbahaya
Bentuk Soliditas, Polres Garut Sowan ke Korem 062 Tarumanegara di Momen HUT
Bullying SD Pemalang, Korban Meninggal Polisi Dalami Pemalakan
P3AD DPD DKI Jakarta Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81, Tegaskan Sinergi Bela Negara untuk NKRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:47 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:28 WIB

MK Menolak Gugatan, Tapi Benarkan Tak Ada Bukti Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 6 Provinsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 5,2 Persen

Berita Terbaru

Media Sindikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:47 WIB

Media Sindikasi

MK Menolak Gugatan, Tapi Benarkan Tak Ada Bukti Ijazah Gibran

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:28 WIB

Media Sindikasi

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Disorot, Ini Fakta Suket

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:02 WIB

Media Sindikasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 6 Provinsi

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:55 WIB

Media Sindikasi

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 5,2 Persen

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:54 WIB