PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

- Penulis Berita

Selasa, 13 September 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

WBN, DEPOK– Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap. “Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Dituduh Backup Perusahaan, Owner Aktuallita Laporkan Yadi Suryadi ke Polres Bogor

Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. (***)

 

Sumber : PWI Depok

PWI Depok Laporkan Oknum

Baca Berita Lain Aninggel, Peserta Termuda yang Mengikuti OKK PWI Depok

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis
BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu
Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal
Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini
Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 Half Marathon Berlari Menapak Jejak Sejarah
Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI
Remaja 15 Tahun di Gorontalo Hilang Terseret Arus Saat Bikin Konten

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:36 WIB

Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:15 WIB

BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal

Senin, 9 Juni 2025 - 16:14 WIB

Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini

Berita Terbaru

Media Sindikasi

Berita Sindikasi: 20 SDN di Kecamatan Kersamanah Sukses Gelar PSAT

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:55 WIB