Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik  4 pecahan uang kertas rupiah

 

WARTA BELA NEGARA | Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat pecahan uang kertas yang ditarik tersebut adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
4. Rp500 Tahun Emisi 1982

 

Penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin BI untuk menyesuaikan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya, karena uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Batas waktu penukaran ditetapkan sampai dengan 30 April 2025.

 

Cara Penukaran Uang Kertas yang Ditarik BI:

Masyarakat dapat menukarkan uang di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Penukaran bisa dilakukan selama masa berlaku penukaran, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang.
Uang yang ditukar akan diganti sesuai nominal aslinya jika masih dalam masa penukaran.

Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan dianggap tidak berlaku.
Sebelum datang, pastikan uang masih dalam kondisi yang bisa dikenali keasliannya dan membawa identitas diri seperti KTP.

Proses penukaran biasanya melibatkan pengisian formulir dan verifikasi keaslian uang oleh petugas BI.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang sudah dicabut dan petunjuk penukaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang rupiah yang beredar di masyarakat. (*)

(Aninggel)

Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Total Kerugian 1.6 Milyar Rupiah

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida
ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta
Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM
Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis
Asuransi Bangun Askrida: Penguatan Asuransi Umum Nasional
Sinergi BUMD–Askrida dalam Penguatan Perlindungan Risiko dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Gubernur Sumbar Terima Direksi PT Asuransi Bangun Askrida

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

ASKRIDA Optimistis Perluas Kerja Sama dengan Bank Jakarta

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Kamis, 2 April 2026 - 23:50 WIB

Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:28 WIB

Ekonomi Lebaran 2026: Libur Bank dan Dampaknya ke UMKM

Berita Terbaru

Media Sindikasi

Berita Sindikasi: 20 SDN di Kecamatan Kersamanah Sukses Gelar PSAT

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:55 WIB