PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Penulis Berita

Senin, 24 Juni 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan ke 32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

 

wartabelanegara.my.id – Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang ke-32 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan 1 (satu) orang Saksi dari pihak Terdakwa yaitu Bpk. Machfud, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Bpk. Machfud (61 Th) dalam persidangan menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi saat berada di rumah H. Sa’aman mengenal beberapa masyarakat yang mengumpulkan bukti perkara untuk menggugat tanah tersebut. Setelah berkas bukti perkara tersebut terkumpul, kemudian diserahkan kepada Terdakwa.

 

“Berkas yang diserahkan berupa KTP, girik dan Ipeda. Jumlah masyarakat yang mengumpulkan berkas sekitar 70 orang,” ucapnya.

Pada saat Saksi dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait beberapa Saksi yang sudah diperiksa pada saat persidangan sebelumnya menyampaikan bahwa para Saksi tersebut tidak pernah menyerahkan bukti berupa girik dan Ipeda kepada Terdakwa karena tidak memilikinya. Terkait konfirmasi JPU tersebut, Saksi tidak bisa menjelaskannya. “Saya tidak tahu kalau ada para Saksi lain yang tidak menyerahkan atas bukti girik dan Ipeda,” ujar Saksi.

 

Sumber : Puspen TNI

 

editor : aninggell

 

Berita Lainnya : https://wartabelanegara.my.id/tim-jaksa-eksekutor-kejagung-sita-lahan-milik-terpidana-kasus-korupsi-pt-asuransi-jiwasraya/

 

Pengadilan Negeri Bekasi / dmg

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal
Asta Cita Menjadi Kompas Kebangkitan Nasional
TNI Amankan Intan Jaya, 18 OPM Dilumpuhkan
Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang
Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group
Sertijab 3 Komandan Pangkalan TNI AU Di Jajaran Koops Udara II
Rotasi Jabatan Pati TNI: Letjen Kunto Tetap di Pangkogabwilhan I

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:12 WIB

Asta Cita Menjadi Kompas Kebangkitan Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:06 WIB

TNI Amankan Intan Jaya, 18 OPM Dilumpuhkan

Senin, 12 Mei 2025 - 15:38 WIB

Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang

Berita Terbaru