Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Pencurian Ternak dan Motor

- Penulis Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Pencurian Ternak dan Motor

WBN, LAMONGAN – Selama 12 hari terhitung sejak tanggal 19 sampai 30 September 2022, Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus yang terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan mengamankan sebanyak 11 tersangka.

Kapolres Lamongan, AKBP. Yakub Silvana Delaresa, mengungkapkan dari jumlah tersangka tersebut, 6 orang diantaranya tersandung kasus curat dengan barang bukti sebanyak 9 ekor hewan kambing. Sedangkan 5 lainnya kasus curanmor dengan 13 barang bukti kendaraan roda 2 yang rata-rata dicuri saat korbannya berada di masjid.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rata-rata korbannya kehilangan motor di masjid, ” ungkap AKBP. Yakhub Silvana Delaresa, saat menggelar press release hasil operasi Sikat Semeru 2022, di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).

“Maka saya himbau juga kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beribadah dengan mengunci ganda motornya atau di masukkan di halaman parkir masjid, ” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, polres Lamongan menyerahkan barang-barang bukti tersebut kepada masing-masing pemiliknya, termasuk seekor kambing jenis Moreno, milik Wasio (63), warga Desa Soklan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

“Barang-barang bukti ini kita kembalikan ke masyarakat lagi termasuk kambing yang harusnya di rawat oleh pemiliknya. Tapi nanti akan tetap di serahkan ke pengadilan dan ke kejaksaan. Selanjutnya untuk curanmor ada empat orang yang kita kembalikan dan untuk satu orang masih kita dalammi untuk pengembangan, ” pungkas Kapolres.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan, Kapolsek Leuwiliang Rutin Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Leuwiliang

Ke enam tersangka dalam kasus curat antara lain MS (57) dan SM (37), yang keduanya warga Kabupaten Tuban. Lalu MM (47), SMD (27) dan MS (50), ketiganya warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan, serta seorang perempuan inisial NVT (28), warga Kecamatan Glagah. Sedangkan 5 tersangka kasus Curanmor antara lain SSR (36), warga Kabupaten Jombang, MYD (46), Warga Kecamatan Sugio Lamongan, HM (28), warga Kabupaten Pemalang, M-R (34), warga Kecamatan Pucuk Lamongan, dan seorang perempuan, NA (27), warga Kabupaten Tuban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka curat terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan curanmor terancam pasal 363 ayat 1 KE 4E atau 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Sumber : IWAN

 

Berita Lainnya : Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam
Media Partner : https://pulbaket.com/polres-mojokerto-berhasil-mengamankan-6-paket-sabu-dari-dua-orang-terduga-pengedar/

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal
Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri
Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group
3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI
Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis
Profil Jaksa Pidsus Jaktim Adri Eddyanto Pontoh Yang Baru

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:01 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:39 WIB

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

Berita Terbaru