Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu

- Penulis Berita

Jumat, 14 Oktober 2022 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu siap edar.

Jakarta, WBN –  Pengungkapan tersebut petugas juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang ditanam diperkarangan rumah di wilayah Aceh Utara provinsi Aceh sebanyak 10 kg sabu, Rabu (5/10).

“Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat di temui dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14/10/2022.

Akmal mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang di kemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir Sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

BACA JUGA  Menko Polhukam: TGIPF Segera Laporkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi

“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu,” kata Akmal.

Berdasarkan informasi itu lah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.

” Total keseluruhan dari jaringan tersebut sebanyak 16,9 kg Narkotika Jenis Sabu, “ucap Akmal

“Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelas dia.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” tutup Akmal.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Lain : Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Satuan Narkoba Polres Metro/ Warta Bela Negara

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal
Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group
3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI
Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis
Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diserahkan Pangdam XII/Tpr ke BNNP Kalbar
PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:39 WIB

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

Rabu, 30 April 2025 - 15:43 WIB

Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu

Berita Terbaru