Berita Sindikasi: Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel Dengan Judul : Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram

JAKARTA, 29 Agustus 2026Harga emas Antam pada Sabtu turun Rp48.000 menjadi Rp2.670.000 per gram dari sebelumnya Rp2.718.000. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback yang berada di level Rp2.523.000 per gram.

Harga Emas Antam Turun Rp48.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.13 WIB mengalami penurunan cukup signifikan.
Harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.670.000. Sebelumnya, harga emas berada pada posisi Rp2.718.000 per gram.
Dengan demikian, harga emas Antam turun Rp48.000 per gram dalam perdagangan Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga Buyback Antam

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback tercatat sebesar Rp2.523.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan harga yang berlaku.

BACA JUGA  Berita Sindikasi: PERSIGAR Lolos ke 32 Besar Liga 4 Piala Presiden 2026, Rudy Gunawan Optimis Tembus 16 Besar

Daftar Harga Emas Antam Sabtu

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.385.000
  • 1 gram: Rp2.670.000
  • 2 gram: Rp5.280.000
  • 3 gram: Rp7.895.000
  • 5 gram: Rp13.125.000
  • 10 gram: Rp26.195.000
  • 25 gram: Rp65.362.000
  • 50 gram: Rp130.645.000
  • 100 gram: Rp261.212.000
  • 250 gram: Rp652.765.000
  • 500 gram: Rp1.305.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.610.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Pembelian emas Antam juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback pada saat transaksi dilakukan.

Harga Dapat Berubah Sewaktu-waktu

Perubahan harga emas Antam dapat terjadi mengikuti pergerakan harga emas dan kondisi pasar. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan buyback disarankan memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Penulis: Amanda

Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET – News
Oleh : Fatiha Amanda

Hak Cipta : EXPOSE NET – News – Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.

Read More

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berita Sindikasi: Jembatan Beton Ere Pucca’ Tahap VI Capai 38%, Akses Desa Pao Segera Terbuka
Berita Sindikasi: Karhutla Semeru Meluas, Dua Helikopter Dikerahkan Water Bombing
Berita Sindikasi: Karhutla Semeru Meluas ke Tujuh Titik, Helikopter Dikerahkan
Berita Sindikasi: BRI Purwakarta Perluas Kemudahan Setoran Tunai Lewat Layanan Cash Pick Up
Berita Sindikasi: MBG Evaluasi Penerima, 80 Sekolah Swasta Bakal Dicoret
Berita Sindikasi: Rupiah Menguat ke Rp17.718 per Dolar AS pada 28 Agustus
Berita Sindikasi: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Warga Diminta Waspada
Berita Sindikasi: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1 Km

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Berita Sindikasi: Jembatan Beton Ere Pucca’ Tahap VI Capai 38%, Akses Desa Pao Segera Terbuka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Berita Sindikasi: Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Berita Sindikasi: Karhutla Semeru Meluas, Dua Helikopter Dikerahkan Water Bombing

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Berita Sindikasi: Karhutla Semeru Meluas ke Tujuh Titik, Helikopter Dikerahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Berita Sindikasi: BRI Purwakarta Perluas Kemudahan Setoran Tunai Lewat Layanan Cash Pick Up

Berita Terbaru