Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tidak Hanya Pada Pemda

- Penulis Berita

Senin, 7 November 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tidak Hanya Pada Pemda

WBN, BALI, – Dirjen Bina Pembangunan Daerah menghadiri kegiatan Road to G20: “Beating Plastic Pollution from Source to Sea “ yang diselenggarakan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di Bali, Duta Besar, Akademisi maupun NGO yang ada di Bali.

Acara bertujuan untuk menekankan komitmen Indonesia mencapai target pengurangan sampah di laut. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tidak hanya pada pemerintah daerah, tetapi juga ada pada setiap orang, badan usaha, pengelola kawasan yang menghasilkan sampah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teguh menilai dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perubahan paradigma pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah dari sumber agar kemudian tidak mencemari laut.

“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perlu dilakukan perubahan paradigma dari pola linear kumpul angkut buang menjadi sistem sirkular yaitu dengan mengoptimalkan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah sedekat mungkin dari sumber dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainya,” terang Teguh.

BACA JUGA  Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal, 6 orang Diamankan

Dalam rangka mendorong tercapainya perubahan pola paradigma tersebut, Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan mensinergikan program pemerintah daerah dalam mengakselerasi tercapainya peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan di daerah yaitu melalui penerapan retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.

“Dalam menyelenggarakan jasa pelayanan persampahan, berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2021 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menerapkan retribusi kepada setiap pihak yang mengakses pelayanan penanganan sampah,” jelas Teguh.

Seluruh pihak terkait diharapkan dapat turut serta bekontribusi dan belkolaborasi dalam melakukan aksi nyata kegiatan pengurangan dan penanganan sampah agar dapat menekan laju kebocoran sampah plastik.

“Melalui acara ini diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai tanggung jawab bersama dalam mengurangi masalah persampahan,” kata Teguh.

 

Sumber : Press Rilis Dirjen bangda kemendagri
Pengirim : Gus Sigit

Tanggung Jawab Pengelolaan  Sampah / Warta Bela Negara

 

https://wartabelanegara.my.id/mendagri-tinjau-pembangunan-tpst-kesiman-kertalangu-jelang-g20/

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
ASKRIDA Rayakan HUT ke-36, Perkuat Soliditas Hadapi Dinamika Industri
Wisuda AAMAI XXXII, Tiga Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK
Hari Kebangkitan Nasional: Jejak Sejarah dan Budi Utomo
SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru
Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Peringatan Hari Waisak 2025 di Candi Borobudur
Persita Tangerang Tundukkan Arema FC 3-2

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:50 WIB

Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:43 WIB

ASKRIDA Rayakan HUT ke-36, Perkuat Soliditas Hadapi Dinamika Industri

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wisuda AAMAI XXXII, Tiga Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WIB

Hari Kebangkitan Nasional: Jejak Sejarah dan Budi Utomo

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:10 WIB

SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru

Berita Terbaru