Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

- Penulis Berita

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

BOGOR | WBN – Polres Bogor bersama Dinas perindutrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor gelar patroli pasar dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah gudang, baik distributor maupun agen penyalur dalam rangka mengecek stok minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa (15/3/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin yang terjun langsung saat patroli pasar mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Disperindag melakukan pengecekan terhadap para agen maupun distributor minyak goreng.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengecekan kita lakukan secara acak, langkah ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya penimbunan di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran,” kata AKBP Iman Imanuddin.

Lebih lanjut Kapolres Bogor mengatakan, kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng aman, kemudian harganya di pasaran pun stabil.

“Maka diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng, karena ketersediaannya terjamin ada,” jelasnya.

BACA JUGA  DPD Asidewi Jabar Dorong Terciptanya Desa Wisata Digital di Jawa Barat

Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi, kata Kapolres, belum ditemukan dugaan penimbunan, namun kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

“Di sisi lain, minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi,” ucap Kapolres Bogor.

Kapolres menegaskan, kedepannya kami pun akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng ini.

“Nantinya, bila ada yang terbukti melakukan penimbun para pelaku pun akan kita jerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada informasi sehubungan dengan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat, agar segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : Pimpin Upacara Kehormatan di TMP Pondok Rajeg, Kapolres Bogor: Teruskan Perjuangan Pahlawan

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis
BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu
Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal
Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini
Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 Half Marathon Berlari Menapak Jejak Sejarah
Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI
Remaja 15 Tahun di Gorontalo Hilang Terseret Arus Saat Bikin Konten
Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:36 WIB

Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:15 WIB

BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal

Senin, 9 Juni 2025 - 16:14 WIB

Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 Half Marathon Berlari Menapak Jejak Sejarah

Berita Terbaru