Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

- Penulis Berita

Senin, 6 Maret 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

WARTABELANEGARA, BOGOR || Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at (3/3/23).

Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan bahwa, dari pengungkapan yang berhasil di lakukan tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku. Antara lain berinisial P, WG, S, HA, CA dan S, yang mana dari keenam pelaku ini sendiri memiliki peranan masing- masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenam pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Desa Pasir Angin kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK. (Humas Res Bogor)

 

https://wartabelanegara.my.id/satuan-narkoba-polres-metro-jakbar-membongkar-sebanyak-16-9-kilogram-sabu/

 

selanjutnya

 

 

https://wartabelanegara.my.id/komplotan-pengoplos-lpg-subsidi-di-ringkus-ditreskrimsus-polda-riau/

 

Baca Berita : Lainya

Polsek Cileungsi Bogor / danakirtimedia

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis
BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu
Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal
Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini
Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 Half Marathon Berlari Menapak Jejak Sejarah
Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI
Remaja 15 Tahun di Gorontalo Hilang Terseret Arus Saat Bikin Konten
RSU UMC Milad ke-11 : Berkemajuan Membangun Masyarakat Sehat

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:36 WIB

Kolaborasi Askrida Bandung dan BPR LPM Strategis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:15 WIB

BPI KPNPA RI Soroti Telat Bayar, Pemkab Bogor Minta Waktu

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal

Senin, 9 Juni 2025 - 16:14 WIB

Bupati Bogor : Perbaikan Jalan Cinangneng-Tenjolaya Tahun Ini

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 Half Marathon Berlari Menapak Jejak Sejarah

Berita Terbaru