Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat

- Penulis Berita

Jumat, 26 Agustus 2022 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)

WBN, Jakarta – Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang juga eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo akhirnya dipecat. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komitet etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. (*)

 

Baca Berita Lain : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel investigasi.top untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat
Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi
ASKRIDA Rayakan HUT ke-36, Perkuat Soliditas Hadapi Dinamika Industri
Wisuda AAMAI XXXII, Tiga Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK
Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal
Hari Kebangkitan Nasional: Jejak Sejarah dan Budi Utomo
Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri
Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

Askrida Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jawa Barat

Kamis, 2 April 2026 - 23:50 WIB

Tata Kelola SPPG Transparan, Cegah Konflik dan Gratifikasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:43 WIB

ASKRIDA Rayakan HUT ke-36, Perkuat Soliditas Hadapi Dinamika Industri

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wisuda AAMAI XXXII, Tiga Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pengadaan Meubel SMP Oleh Disdikbud Polman Ta. 2024 Diduga Kacau Balau, Ketua LSM LKPA : Indikasi Mark-Up Brutal, Barang Bekas, dan Rekayasa Tanggal

Berita Terbaru